TAPUNG HILIR, MORALRIAU.COM – Jajaran Polsek Tapung Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pengedar berinisial EY(36), warga Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, berhasil diamankan pada Sabtu (10/1/2026) sekira pukul 22.30 WIB.
Penangkapan tersangka EY berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkotika jenis sabu di sebuah bengkel las yang terletak di RT. 008 RW. 003 Dusun II Desa Kijang Jaya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir IPDA Hazli Murham, S.H., beserta anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Setelah melakukan penggeledahan di bengkel las milik tersangka EY yang disaksikan oleh aparat desa setempat, petugas menemukan barang bukti berupa,19 bungkus paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 3,05 gram, Uang Tunai Senilai Rp. 584 .000 (Lima Ratus Delapan Puluh Empat ribu rupiah), Satu Helai Tisu Putih, Dua Buah Kaca Pirex, Satu unit hp merk Oppo A 18 warna hitam.
Hasil interogasi, tersangka EY mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari KN (DPO) yang bertempat di SP 6 Desa Tandan Sari Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.
Hasil tes urine terhadap pelaku EY menunjukkan positif (+) Metamphetamin.
Selanjutnya, tersangka EY beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil, S.H., menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat, sehingga kasus ini berhasil diungkap.
“Kami tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Tapung Hilir. Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba secara tegas dan terukur.” tegasnya.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kami jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba.” katanya menambahkan.
Atas perbuatannya, tersangka EY dijerat dengan Pasal 609 ayat 1 (A) UU Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Pidana. (*)












Komentar