PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau Syahril Abu Bakar dituntut 8,5 tahun. Terdakwa dinilai bersalah melakukan korupsi dana hibah yang merugikan negara lebih dari Rp1,4 miliar.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntutan Umum (JPU) Yuliana dan Ade Putri Azmi pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Delta Tamtama, Rabu (16/7/2025).
JPU menyatakan Syahril melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“JPU menuntut terdakwa Syahrir Abu Bakar dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, dipotong masa tahanan yang telah dijalani,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Niky Junismero.
Selain penjara, JPU juga menuntut Syahrir menbayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan jika denda tak dibayar, diganti hukuman kurungan selama 3 bulan.
JPU juga memberi hukuman tambahan kepada Syahril untuk menbayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.448.458.002. Jika hukuman telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka dapat diganti penjara selama 4 tahun.
Tidak hanya Syahril, dalam perkara ini JPU juga menuntut mantan Bendahara PMI Riau Rambun Pamenan. Ia dituntut lebih rendah dari Syahril yakni 7,5 tahun penjara.
“Terdakwa Rambun Pamenan dituntut 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta subsidair 3 bulan,” sebut Niky.
Atas tuntutan itu, kedua terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan pembacaan pledoi pada persidangan pekan depan. “Agenda sidang berikutnya, pledoi,” pungkas Niky.
Syahril Abu Bakar dan Rambun Pamenan didakwa melakukan korupsi pada Januari 2019-2022. Berawal ketika PMI Riau menerima dana hibah dengan total Rp6,150.000.000.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendanai berbagai program PMI Riau sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), termasuk untuk belanja rutin, barang, pemeliharaan inventaris, biaya perjalanan dinas, publikasi, dan lainnya.
Kedua terdakwa diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Di antaranya membuat nota pembelian fiktif, melakukan mark-up harga dan menyusun kegiatan yang tidak sesuai kenyataan.
Selain itu, terdapat juga pemotongan dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, seperti pembayaran gaji pengurus dan staf markas PMI Riau yang tidak bekerja.
Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.448.458.002. Sumber cakaplah (*)












Komentar