Anggota DPRD Riau, H. Edi Basri, SH, M.Si,
PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Penertiban kawasan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, dilakukan oleh tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), mendapat tanggapan dari Anggota DPRD Riau, H. Edi Basri, SH, M.Si, Rabu (18/6/2025).
Dalam keterangannya, Edi Basri menyatakan mendukung langkah penertiban dan penegakan hukum terhadap perambahan hutan di kawasan hutan lindung di Provinsi Riau.
“Semua pihak sudah lama menginginkan penegakan hukum di kawasan hutan lindung ini baik di Kabupaten Pelalawan, Kuansing, Siak dan Kampar,” kata Edi Basri, kepada Moralriau.com.
Dikatakan Edi, penindakan hukum harus tuntas, siapa yang bertanggung jawab terhadap kerusakan kawasan hutan lindung tersebut. “Kalau dalam parmasalahan perambahan kawasan ini terkesan ada pembiaran, maka semuanya harus diusut, termasuk siapa penadahnya. Telusuri mulai dari sumber awalnya,” tegas Edi Basri.
Lanjut Fraksi Gerindra ini, mungkin saja masyarakat menjadi korban, bisa saja mereka masuk ke kawasan yang sudah menjadi semak belukar karena sudah dirambah duluan.
“Kita tidak ingin masyarakat kecil menjadi tumbal. Harus diusut siapa yang selama ini membuka pertama kawasan TNTN, siapa yang menampung kayunya. Mereka harus diproses hukum karena telah bekerjasama dalam bentuk kejahatan lingkungan,” tegas Edi Basri.
Dirinya mendukung penuh langkah Satgas PKH, untuk mengungkap secara tuntas semua ini, jangan ada yang berlindung dibalik kejahatan lingkungan. Jangan sampai pula masyarakat disana menjadi korban.
Kalau ini diciptakan untuk sebuah keadilan usut semuanya, supaya yang mendapat keuntungan besar selama ini ikut dilibatkan dalam kejahatan ini.
Politisi yang dikenal aktif memperjuangkan isu lingkungan dan kesejahteraan masyarakat ini, menegaskan korporasi ini harus ikut menanggung biaya relokasi warga yang terdampak.
“Penegakan hukum jangan tebang pilih. Harus berani menindak penikmat besar hasil TNTN yang telah dirusak,” ujar Edi Basri.
Langkah tegas ini sambung Ketua Komisi III DPRD Riau diambil untuk menegakkan aturan dan memulihkan ekosistem TNTN yang selama bertahun-tahun mengalami kerusakan akibat perambahan dan pertanian ilegal. Jangan hanya petani kecil yang harus menanggung akibat, tetapi juga para aktor besar yang mengambil keuntungan dari kerusakan hutan.
Ini adalah bagian dari upaya mengembalikan fungsi kawasan TNTN yang selama ini terdegradasi akibat pembukaan lahan tidak sesuai peruntukan serta melindungi habitat satwa langka seperti gajah dan harimau Sumatera yang kini terancam punah akibat kerusakan hutan. (Wir)












Komentar