KAMPAR, MORALRIAU.COM – Satuan Reskrim Polres Kampar mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan spesialis tower yang menyeret enam tersangka. Komplotan ini diduga telah beraksi di 10 lokasi wwilayah Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru.
Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menyampaikan bahwa Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar yang dipimpin oleh Kasat Reskrim mengamankan enam tersangka, yakni AS (35), NL (29), OT (39), MH (23), OE (34), dan HK (37).
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Arif pada tanggal 15 April 2025, yang menyatakan bahwa tower milik PT. Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) / PT. Huawei Tech Investmen yang berada di lokasi Site ID 04BKG0046 Petapahan PL Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar telah dicuri,” jelas Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala.
Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus selama beberapa hari, dan Pada hari Senin (28/04/2025) sekira pukul 10.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku AS di Kecamatan Minas Kabupaten Siak.
Dari keterangan pelaku AS, jelasnya tim kemudian bergerak ke Hotel Koala di jalan Angkasa Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru dan mengamankan pelaku NL, OE, MH, dan OT.
“Dari keterangan para tersangka yang diamanakan di Hotel Koala, tim bergerak ke rumah pelaku HK di Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar dan mengamankan tersangka tersebut,” ujarnya.
Dikatakan, dari penggeledahan yang dilakukan, tim menemukan tujuh buah baterai litium dan dua buah isi baterai litium di rumah pelaku HK.
“Berdasarkan keterangan para tersangka, diperoleh informasi bahwa mereka telah melakukan aksi pencurian di 10 lokasi yang berbeda, termasuk lokasi yang dilaporkan oleh Sdr. Arif Ridwan,” ungkap AKP Gian
“Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUH.Pidana, Pasal 363 KUH.Pidana Jo 55 Jo 56, dan Pasal 480 KUH.Pidana,” tutup AKP Gian.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa Polres Kampar terus berupaya menghentikan aksi kejahatan di wilayah hukumnya. (*)












Komentar