Komisi V DPRD Riau Minta Jelaskan Perbedaan PPDB dan SPMB

Komisi V DPRD Riau mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan Riau.

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Komisi V DPRD Provinsi Riau mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Riau, Senin (14/4/2025).

Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Riau Robin P. Hutagalung. Hadir dalam rapat ini, Plt. Kepala Disdik Provinsi Riau Edi Rusma Dinata, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau Erisman Yahya, Kepala SMK Plus Riau Edi Sutono, serta Kepala Sekolah Khusus Olahraga (SKO) Provinsi Riau Aslim, beserta jajarannya.

Diawal rapat, Robin P. Hutagalung meminta penjelasan mengenai berbagai persoalan yang terjadi dalam pelaksanaan program Disdik, termasuk sistem penerimaan peserta didik baru.

Plt. Kadisdik Provinsi Riau Edi Rusma, menyampaikan paparan mengenai data anggaran Dinas Pendidikan serta pengenalan sistem baru penerimaan siswa tahun 2025 bernama SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru), yang menggantikan sistem PPDB sebelumnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala SKO Riau Aslim, menyampaikan bahwa sejauh ini tidak ada kendala berarti dalam pelaksanaan pendidikan di SKO. Namun, Kepala SMK Plus Riau Edi Sutono, menyebut adanya keterlambatan dalam pemprosesan data pendaftaran akibat banyaknya jumlah siswa yang mendaftar melalui SPMB, meski hal tersebut dinilainya masih wajar dalam konteks pendidikan.

Robin P. Hutagalung kemudian meminta penjelasan terkait perbedaan antara PPDB dan SPMB. Edi Sutono menjelaskan bahwa PPDB lebih mengedepankan sistem zonasi, sedangkan SPMB mengutamakan domisili dan prestasi calon siswa.

Selanjutnya, Robin juga menyoroti kualitas proses pembelajaran di SKO Riau, mengingat besarnya alokasi anggaran yang diterima. Ia berharap proses seleksi siswa lebih diperketat, agar yang diterima benar-benar memiliki potensi untuk berprestasi dan membawa nama baik Provinsi Riau. (*)

Komentar