Lima Orang Pengedar dan Pemakai Narkoba Diringkus, 6,62 Gram Sabu Diamankan!

KAMPAR, MORALRIAU.COM – Satuan Resnarkoba Polres Kampar kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Jumat (07/03/2025) sekira pukul 23:00 WIB, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengamankan lima orang tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu di pekarangan SDN 002 Jalan Dusun I Desa Muara Jalai Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo menyampaikan bahwa kelima tersangka yang diamankan MR (31), BS (28), ZA (42), ID (29), dan AF (25).

Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh AKP Era Maifo langsung menuju lokasi dan mengamankan kelima tersangka.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan penjaga sekolah setempat, tim menemukan lima paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 6,62 gram.

“Saat dilakukan penangkapan, tim menemukan tiga paket sabu dimasukkan kedalam kaleng warna merah dan disimpan kedalam kantong celana depan sebelah kanan dan dua paket sabu ditemukan di depan tempat mereka duduk,” ungkap AKP Era Maifo.

“Meraka mengakui bahwa barang bukti narkotika miliknya yang diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan JA (DPO) di daerah Desa Sawah Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar,” ujar AKP Era Maifo.

AKP Era Maifo menambahkan hasil tes urine terhadap kelima tersangka menunjukkan positif (+) Met Amphetamin.

Kelima tersangka saat ini sedang diproses lebih lanjut di Polres Kampar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Polres Kampar terus melakukan pencarian terhadap JA yang masih berstatus DPO. Upaya ini menunjukkan keseriusan Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (*)

Komentar