TAPUNG, MORALRIAU.COM – KG (32) warga Desa Pertapahan Kecamatan Tapung diamankan Satnarkoba Polres Kampar (Tim Ojoloyo), pasalnya pelaku terbukti mengantongi 14 paket diduga Narkotika jenis sabu dengan Bruto 3.37 gram, Rabu (6/11/2024) sekira pukul 01.10 WIB.
Pelaku ditangkap di warung makan pecel lele yang berada didaerah Jl. Dusun III Desa Petapahan Kecamaran Tapung Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo pada hari Kamis (7/11/2024) menyampaikan bahwa saat penangkapan pelaku, Tim berhasil mengamankan 14 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
Awalnya kepolisian mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria yang selesai transaksi Narkoba, mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak dan melacak keberadaan pelaku.
Selanjutnya diketahui pelaku sedang berada di warung makan pecel lele yang berada didaerah Jl. Dusun III Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
“Ia langsung kita tangkap dan dilakukan penggeledahan kepada pelaku didamping pangkat desa,” ujarnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 14 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan bruto 3.37 gram, 1 (Satu) Unit handphone Merk Relme Warna Silver,1 (Satu) Buah dompet kecil warna ungu, 2 (Dua) Buah plastik bening, 1 (Satu) Buah sendok sabu dari pipet, 1 (Satu) Unit Sepeda motor roda dua Merk Scopy warna merah hitam tanpa Nomor Polisi.
“Ia kita introgasi dan mengakui mendapatkan barang tersebut dari Sdr. ST (DPO) didaerah Simpang Majapahit Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar,” tambahnya.
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. “Kini ia sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas Kasat. (*)
Komentar