PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat kerja sama legislatif dalam mempercepat proses legislasi untuk kesejahteraan masyarakat.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Yan Dharmadi, menyatakan bahwa pembentukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di DPRD Riau menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Pemprov dan DPRD.
“Kami harapkan sinergisitas ini dapat mempercepat proses penyusunan dan pengesahan ranperda yang telah ditetapkan maupun yang baru diusulkan,” ujar Yan Dharmadi, Selasa (5/11/24).
Empat ranperda yang diusulkan Pemprov Riau meliputi berbagai aspek pembangunan dan perlindungan sosial yang dinilai sangat strategis. Berikut adalah rincian ranperda tersebut:
Pertama, Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. Ranperda ini akan menjadi acuan bagi Pemprov Riau dalam menyusun strategi pembangunan lima tahun ke depan, dengan fokus pada peningkatan ekonomi, pendidikan, infrastruktur, serta kesejahteraan sosial. Diharapkan, RPJMD ini dapat memperkuat fondasi pembangunan berkelanjutan di Provinsi Riau.
Kedua Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal. Tujuannya untuk menciptakan iklim investasi yang kompetitif dan ramah bagi investor, ranperda ini diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi yang akan berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi daerah.
“Dengan aturan ini, kita ingin menciptakan lingkungan usaha yang lebih mendukung bagi para investor,” jelas Yan.
Selain itu ada juga ketiga Ranperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Ranperda ini menekankan pada perlindungan hukum dan pemberdayaan perempuan dalam sektor sosial, ekonomi, dan budaya. Melalui regulasi ini, Pemprov Riau berharap dapat memberikan akses lebih besar bagi perempuan dalam pembangunan serta meningkatkan perlindungan hukum bagi mereka.
Keempat, Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Mengingat pentingnya perlindungan hak anak, ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang efektif dalam mengatasi isu-isu terkait perlindungan anak dari ancaman kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Yan Dharmadi menambahkan bahwa usulan ini segera diserahkan ke Bapemperda melalui pimpinan DPRD Riau untuk proses lebih lanjut.
“Kami berharap DPRD dapat menerima dan mempercepat pembahasan ranperda ini demi kepentingan masyarakat luas,” ujar Yan.
Selain itu, Pemprov Riau juga mengusulkan tiga Propemperda kumulatif terbuka, yakni mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Riau 2024, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, dan APBD Tahun Anggaran 2026.
Yan mengungkapkan bahwa beberapa ranperda dari Propemperda 2024 yang belum selesai dibahas akan tetap dilanjutkan tahun depan. “Kami akan terus berkoordinasi dengan DPRD, khususnya Bapemperda, untuk menyesuaikan jadwal pembahasan yang tertunda,” ungkapnya.
Proses ini, lanjut Yan, membutuhkan komitmen bersama sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. Dengan optimisme akan sinergi ini, Pemprov Riau berharap prioritas legislasi ini dapat mendukung visi Riau sebagai daerah maju, sejahtera, dan berkeadilan. (*)
Komentar