Bawaslu Meranti Gelar Konferensi Pers Terkait Kampanye Pilkada 2024

MERANTI, MORALRIAU.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar konferensi pers terkait pelaksanaan kampanye Pilkada serentak tahun 2024, Kamis (3/10/2024).

Hadir pada kesempatan itu Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal, Anggota Komisioner Bawaslu Bagian Penanganan Pelanggaran M. Hafif, Perwakilan Organisasi Media, PWI, IWO, JMSI AWI dan para Jurnalis rekan-rekan media yang hadir.

Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti Bagian Penanganan Pelanggaran M. Hafif mengatakan ada aturan yang mengikat baik pasangan calon (Paslon) maupun LO dan simpatisan dalam kampanye menyampaikan visi misi.

“Agar tidak terjadi pelanggaran mereka harus mengetahui aturan dan larangan dalam pelaksanaan kampanye, tetapi bagi paslon bebas melaksanakan aktivitas seperti biasanya, mau ngadakan kenduri, berinfak ke mesjid, atau beribadah, melakukan aktivitas sosial seperti biasanya,” jelasnya.

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal menambahkan pada tahapan kampanye politik seperti mengadakan sosialisasi, menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat. Paslon boleh saja mengadakan perlombaan, pentas seni, atau bazar, selagi tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Dalam kampanye kata Syamsurizal Paslon tidak boleh melibatkan pejabat aktif, seperti anggota dewan, ASN, TNI Polri juga kepala Desa dan perangkat desa. “Agar tidak terjadi pelanggaran, ikuti aturan sesuai aturan, hingga tercapai pemilu damai seperti yang kita harapkan,” imbuhnya.

Syamsurizal menambahkan, pelaksanaan kampanye ada beberapa aturan yang perlu dipatuhi oleh Paslon, salah satunya kampanye harus dilaksanakan sesuai dengan zona yang telah ditetapkan KPU. Waktu tidak boleh melebihi yang sudah ditetapkan, boleh dilakukan lebih dari satu titik, asal sesuai jadwal dan waktunya pukul 09.00 wib pagi hingga pukul 23.59 Wib malam.

“Jika melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 187, 188 dan 189 PKPU,” tukasnya.

Bawaslu juga menghimbau jika kampanye dilakukan oleh anggota DPRD maupun pejabat publik, mereka harus mengajukan izin cuti sesuai Pasal 70 dan pasal 71 UU nomor 10 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“Anggota DPRD ikut kampanye mereka wajib mengajukan izin cuti ditembuskan kepada Bawaslu dan KPU. Hal ini untuk memastikan bahwa kampanye dilakukan dengan jujur dan dil agar tidak melanggar etika juga aturan yang berlaku,” pesannya.

Dikatakan Ketua Bawaslu, jika Paslon ingin mengadakan perlombaan, pentas seni dan bazar, sebaiknya dilakukan dengan durasi waktu yang tidak terlalu panjang, misalnya pertandingan domino diadakan selama tiga hari selesai, hindari perlombaan yang durasinya panjang seperti pertandingan sepak bola.

“Kami mengajak rekan-rekan media untuk bersinergi dan berkoordinasi mengawasi jalannya tahapan pilkada serentak tahun 2024. Sama-sama kita mengontrol pelaksanaan kampanye setiap Paslon Bupati dan Wakil Bupati, agar tercipta pemilu damai yang kita harapkan,” ucapnya.

Syamsurizal berpesan, sampaikan informasi yang benar kepada masyarakat, jaga netralitas.

“Sembilan hari kampanye ini belum ada laporan maupun aduan terhadap pelanggaran pelaksanaan kampanye,” pungkasnya. (Mihrab.P)

Komentar