Pendaftar Pertama, Pasangan Suwai Disambut Ketua KPU Riau

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubenur Riau Syamsuar-Mawardi (Suwai) pasangan pertama yang mendaftar ke KPU Riau, Selasa siang (27/8/2024). Pasangan yang diusung partai Golkar dan PKS ini diantar ribuan pendukung dan simpatisannya. Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan langsung menyambut di teras gedung KPU Riau.

Ketua tim pemenangan pasangan Suwai Dr Syahrul Aidi Maazat menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPU Riau yang telah menyambut kehadiran pasangan Syamsuar-Mawardi dan rombongan untuk mendaftarkan bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubenrur Riau ke KPU Riau.

“Syamsuar-Mawardi pasangan pertama mendaftar ke KPU Riau. Muda-mudahan menjadi keberkahan dalam persiapan untuk mengikuti Pilkada tahun ini,” harapnya.

Sebagai tim kemenangan dari pasangan Syamsuar-Mawardi, dirinya berkomitmen mengikuti dan patuh pada aturan yang ditatapkan KPU Riau dan diawasi oleh Bawaslu.

“Kami juga siap ketika dalam proses ada yang salah, mohon ditegur,” ujarnya.

Bakal Calon Gubernur Riau Syamsuar menyampaikan segala persyaratan yang diperlukan sesuai apa yang diarahkan KPU Riau, apakah itu melalui silon maupun dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan.

“Hari ini adalah hari pertama pendaftaran mungkin sedikit merepotkan, karena simpatisan dari Suwai cukup ramai,” kata Syamsuar.

Tambah Syamsuar, atas nama Partai Golkar dan Partai PKS, bersama seluruh koalisi partai, dirinya mengucapkan terimakasih kepada KPU Riau yang telah memberi kesempatan kepada pasangan Syamsuar-Mawardi untuk melakukan pendaftaran.

“Kami bermohon jika ada hal-hal yang masih kurang, kami dengan senang hati nanti dapat diberitau. Sesuai dengan waktu yang ditetapkan, kami akan menyempurnakan syarat yang belum selesai,” ungkap Syamsuar.

Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan dalam sambutannya menyampaikan bahwa untuk mendaftar sebagai Pasangan Bakal Calon pada Pilkada Serentak Tahun 2024 harus memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon.

Terkait pencalonan, kata Rusidi sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, ada dua syarat yang harus disampaikan oleh bakal pasangan calon yaitu syarat pencalonan, kedua syarat calon, yaitu syarat pribadi calon bersangkutan.

“Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau Nomor 291 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, bahwa untuk mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat Provinsi Riau harus memperoleh 8,5% dari total jumlah suara sah pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau pada Pemilihan Umum Tahun 2024, sejumlah 3.448.250 suara adalah sejumlah 293.102 suara,” kata Ketua KPU Riau.

Pasangan yang diusulkan oleh koalisi Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai PKS Provinsi Riau tersebut dengan jumlah suara sah pada Pemilu 2024 sebanyak 940.321 suara. Perolehan suara Partai Golgkr 566.192 dan Partai PKS 374.129 suara.

Prosesi pendaftaran yang dilaksanakan di Aula Lantai 2 kantor KPU Riau ini berjalan lancar dengan seluruh berkas yang diperlukan telah diserahkan kepada KPU Riau dan diunggah di aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan) dan KPU Riau juga menyatakan bahwa berkas yang diserahkan akan segera diverifikasi sesuai dengan prosedur yang berlaku. Berkas pendaftaran sudah lengkap dan diterima, selanjutnya KPU juga menyerahkan surat rekomendasi untuk pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon ke RSUD. (wir)

Komentar