Oknum Satpol PP Pekanbaru diduga melakukan pungli.
PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru belum menerima surat lanjutan dari Satpol PP terkait seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama Razieq, yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada warga.
Hal itu disampaikan Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi kepada cakaplah, Selasa (25/6/2024). Ia mengatakan saat ini pihaknya belum bisa memproses ASN di Satpol PP tersebut.
Hal ini disebabkan pihaknya belum menerima surat lanjutan dari Satpol PP terkait kasus tersebut.
“Kita tunggu surat resmi dari Satpol PP seminggu ini dulu,” ujar Irwan, Selasa (25/6/2024).
Menurutnya, terkait kasus yang menyangkut ASN terduga pungli itu belum bisa dilanjutkan jika tidak ada surat dari Satpol PP yang meminta diproses oleh BKPSDM dan Inspektorat.
“Jadi kita tunggu surat dari Satpol PP yang minta diproses oleh BKPSDM dan Inspektorat. Setelah di BAP, baru bisa ditentukan hukumannya apa,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan, dirinya menyerahkan sanksi ASN yang diduga pungli kepada BKPSDM dan Inspektorat. Hal itu mengingat, bahwa ASN memiliki aturan khusus yang mengaturnya.
“Untuk yang PNS kami membuat laporan kepada pimpinan Pj Walikota Pekanbaru melalui BKPSDM untuk ditindaklanjuti persoalan ini,” ujar Zulfahmi.
Menurutnya, sanksi yang diberikan kepada ASN tersebut, tergantung pada hasil penilaian dari BKPSDM dan Inspektorat. Sanksi yang diberikan bisa ringan, sedang dan berat.
Diketahui, Razieq merupakan staf biasa di lingkungan Satpol PP Pekanbaru, yang diduga melakukan pungli kepada warga yakni Mardiana (66) di Jalan Cipta Karya. Ia didampingi dua orang Tenaga Harian Lepas (THL) Satpol PP meminta uang Rp3 juta kepada Mardiana dengan modus membantu pengurusan izin tiga rumah kontrakannya.
Namun, karena Mardiana tak menyanggupi nilai sebesar itu. Oknum Satpol PP tersebut kembali memberikan tawaran kepada Mardiana, sesuai kesanggupannya.
Alhasil, Mardiana hanya mampu membayar Rp900 ribu untuk tiga pintu rumah kontrakan tersebut. Akan tetapi, setelah ditunggu beberapa hari, Satpol PP yang berjanji untuk membantu Mardiana tak kunjung mengurus izin rumah kontrakannya.
Saat ini kerugian dari Mardiana sudah diganti rugi oleh Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.
Atas dugaan pungli tersebut, dua THL inisial MH dan AA dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan Hormat. Sementara, ASN atas nama Razieq, hingga kini masih berstatus Satpol PP dan belum ada penindakan apa pun. Sumber cakaplah (*)












Komentar