TAPUNG HILIR, MORALRIAU.COM – Jajaran Polsek Tapung Hilir berhasil mengamankan seorang pelaku Narkoba berinisial SH (40) warga Km 06 Simpang PT. Bina Pitri Jaya Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, darinya berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto 44.14 gram.
Pelaku ditangkap pada Senin, (22/4/2024) sekira pukul 17.00 wib di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, tepatnya di jalan Simpang Gelombang – Kota Garo (persimpangan jalan masuk ke PT Bina Pitri Jaya ).
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Jufredi menjelaskan pada hari (24/4/2024), pelaku diduga pengedar berhasil diamankan dan barang bukti lainnya.
Diungkapkan Kapolsek, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Simpang Gelombang – Kota Garo (Persimpangan jalan masuk ke PT. Bina Pitri Jaya) Desa Kota Garo adanya transaksi Narkoba, atas informasi tersebut dirinya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung hilir IPTU Toni beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan di wilayah sesuai informasi dari warga tersebut Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir dan anggota unit reskrim berhasil menangkap pelaku yang pada saat itu sedang di rumahnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan warga setempat dan ditemukan satu bungkus kantong plastik warna ungu yang didalamnya terdapat tujuh bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu ukuran sedang, satu bungkus plastik bening bertuliskan 3000 yang didalamnya berisi 10 bungkus plastik bening diduga berisi narkorika jenis shabu ukuran kecil.
Kemudian satu bungkus plastik bening bertuliskan 5000 yang didalamnya diduga berisi tiga bungkus plastik berisi serpihan kristel di duga narkotika jenis shabu ukuran kecil, 1 (satu) bungkus plastik bening bertuliskan 2500 yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis shabu ukuran kecil.
Selanjutnya satu bungkus plastik bening bertuliskan 2000 yang didalamnya berisikan lima bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu ukuran kecil, 1 (satu) bungkus plastik bening bertuliskan 1500 yang didalamnya berisikan 4 (empat) bungkus plastik bening yang berisi serpihan kristal yang diduga narkotika jenis sabu ukuran kecil, uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 2 (dua) unit timbangan elektrik, 2 (dua) ball plastik bening,
Selanjutnua satu buah dompet warna hitam berisikan 1 (satu) buah sendok plastik kecil warna kuning, 6 (enam) buah pipet sendok shabu, 4 (empat) buah kaca pirex, 6 (enam) buah piet plastik, 1 (satu) buah jarum pentol dan uang sebesar Rp. 3.000 (tiga ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hitam, 2 (dua) buah mancis, 2 (dua) buah dompet warna hitam dan coklat, 1 (satu) buah tas kain warna pink bertuliskan baisitu, 1 (satu) buah gunting.
Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir mempertanyakan kepemilikian barang narkotika jenis shabu tersebut dan ia mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut merupakan miliknya yang diperolehnya dari BO (DPO) dengan cara membeli, paketan narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dijual kembali oleh pelaku.
Setelah itu, pelaku serta barang bukti sabu yang dimiliki pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Tapung Hilir guna diproses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku kita jerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (lis)












Komentar