ROHUL, MORALRIAU.COM – Kanit Reskrim Polsek Tambusai Bribka Jaya Bakkara, SH bersama tim menangkap SAF pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Batu – Bara, Sumatera Utara, pada Rabu (24/5/2023).
Kapolres Rokan Hulu melalui Kapolsek Tambusai IPTU Efendi Lupino, SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Tambusai Bribka Jaya Bakkara, SH menyebutkan bahwa SAF warga Kecamatan Tambusai ini diduga mencabuli UL anak tirinya.
“Perbuatan tersebut dilakukanya di rumah tempat tinggal mereka di Kecamatan Tambusai,” Ujar Kanit Reskrim Polsek Tambusai.
“Pelaku SAF ditangkap di Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara dan ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dan satu tersangka, dan menerima hasil visum et repertum dari rumah sakit,” katanya.
Lanjut Jaya Bakkara, SAF telah melanggar Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU junc to pasal 76D dan pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Pelaku sudah ditahan di Polsek Tambusai, dan terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp5 miliar,” ungkap Jaya Bakkara.
Peristiwa itu berawal pada Rabu 14 Desember 2022 lalu sekira pukul 16.00 Wib, anak pelapor yang bernama UL mengatakan kepada pelapor, “Aku diperkosa, diajaknya masuk kamar, aku dipukul, dan diancam dibunuh kalau tidak menuruti.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2022 sekira pukul 13.00 Wib, pelapor menanyakan kejadian tersebut kepada SAF, ia mengaku khilaf.
Atas perbuatan tersebut pelapor tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai guna proses hukum dengan no LP Laporan Polisi Nomor : LP/B/76/XII/2023/SPKT/POLSEK TAMBUSAI/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU, tanggal 17 Desember 2022.
Menerima laporan, Kapolsek Tambusai perintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan, pada Senin 22 Mei 2023 sekira pukul 09.00 wib Unit Reskrim Polsek Tambusai di Back- Up Unit Resmob Polres Rohul memperoleh informasi bahwa SAF pelaku persetubuhan terhadap anak dibawa umur berada di Kabupaten Batu Bara.
Setelah mendapat informasi tersebut Kapolsek Tambusai memerintahkan untuk melakukan penangkapan. Kemudian pada hari Selasa 23 Mei 2023 sekira pukul 14.00 Unit Reskrim Polsek Tambusai melaporkan ke Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP D. Raja Napitupulu, S. IK. MM dan memerintahkan untuk berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Batu Bara – Polda Sumut.
Kemudian pada Rabu 24 Mei 2023 sekira pukul 02.00 wib Unit Reskrim Polsek Tambusai di back -Up Personil Sat Reskrim Batu Bara dan Personil Polsek Indrapura melakukan penangkapan terhadap pelaku SAF di Kecamatan Air Putih Kabuoaten Batu Bara Provinsi Sumut.
“Selanjutnya pelaku SAF dibawa ke Polsek Tambusai guna penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Bripka Jaya Bakkara SH mengahiri.**(NS)

















Komentar