8,8 Kg Sabu Dimusnahkan, Kurir dan Mata-mata Dibekuk di Selatpanjang

MERANTI, MORALRIAU.COM – Polres Kepulauan Meranti memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8.849,81 gram atau hampir 8,85 kilogram di Mapolres Kepulauan Meranti, Kamis (22/10/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Desa Melai, Kecamatan Rangsang Barat. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap dua pria berinisial Z (35) dan F (42), yang diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas pengiriman narkotika tersebut.

Z diduga bertindak sebagai kurir yang membawa sabu menuju Pekanbaru, sedangkan F disebut berperan memantau pergerakan petugas. Keduanya merupakan warga Desa Permai, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh keterangan bahwa kedua tersangka diduga telah menjalankan pengiriman narkotika sebanyak lima kali sejak Juli hingga Oktober 2026. Mereka disebut menerima imbalan Rp5 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dibawa.

Polisi kini masih memburu dua orang berinisial S dan K yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan pengiriman narkotika tersebut.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan perkara tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Desa Melai, Kecamatan Rangsang Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai seorang pria yang diduga membawa narkotika menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX dari Desa Melai menuju Selatpanjang melalui Pelabuhan Peranggas.

Pada Selasa (6/10/2026), sekitar pukul 05.00 WIB, petugas melakukan pemantauan di sejumlah pelabuhan kempang di wilayah Selatpanjang.

Sekitar pukul 05.50 WIB, pria yang menjadi target pengawasan terlihat turun dari kempang yang datang dari arah Peranggas.

Petugas kemudian membuntuti pergerakannya hingga menghentikan kendaraan tersebut sekitar pukul 06.02 WIB di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di persimpangan Jalan Ibrahim, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi.

Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan sembilan bungkus diduga sabu bermerek QING SHAN berwarna hijau kombinasi kuning di dalam sebuah tas jinjing berwarna biru.

Selain narkotika, polisi menyita uang tunai Rp3,9 juta, dua unit telepon genggam masing-masing merek Samsung A07 berwarna perak dan OPPO A6C berwarna cokelat, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX berwarna merah dengan nomor polisi BM 6411 KAH.

Berdasarkan pemeriksaan awal, Z mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial S di kawasan Kuala Sungai Melai sekitar pukul 03.15 WIB.

Z juga menyebut dirinya diperintahkan membawa sabu tersebut menuju Pekanbaru. Keterangan itu kemudian menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk mengembangkan kasus dan menelusuri pihak yang diduga mengatur pengiriman.

Diduga Berperan sebagai Mata-Mata

Setelah menangkap Z, polisi melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan orang lain dalam aktivitas pengiriman narkotika tersebut.

Berdasarkan keterangan Z, penyidik memperoleh informasi mengenai seorang pria yang diduga bertugas memantau pergerakan aparat.

Petugas kemudian bergerak menuju Desa Permai, Kecamatan Rangsang Barat. Sekitar pukul 10.15 WIB pada hari yang sama, polisi mengamankan F (42).

Dalam pemeriksaan, F disebut mengakui perannya sebagai pemantau atau mata-mata dalam aktivitas yang sedang diselidiki.

Dari pemeriksaan terhadap kedua tersangka, penyidik memperoleh keterangan bahwa mereka diduga telah bekerja untuk S sejak Juli 2026.

Dalam rentang Juli hingga Oktober 2026, keduanya disebut telah lima kali menjalankan pengiriman narkotika. Imbalan yang dijanjikan mencapai Rp5 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dibawa.

Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemasok dan pihak yang diduga mengendalikan distribusi narkotika.

Polisi saat ini masih memburu S dan K yang telah ditetapkan masuk DPO.

Peran serta keterlibatan masing-masing pihak dalam jaringan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Hampir 8,85 Kilogram Sabu Dimusnahkan

Sebagai bagian dari penanganan perkara, Polres Kepulauan Meranti memusnahkan barang bukti sabu seberat 8.849,81 gram di Mapolres Kepulauan Meranti, Kamis (22/10/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jimmy Andre, S.H., M.H.

Turut hadir Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Sudandri Jauzah, S.H., perwakilan Laboratorium Forensik Polda Riau, Pabung Kodim 0303 Bengkalis, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, serta awak media.

Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam air panas yang kemudian dicampur dengan cairan pembersih lantai. Proses tersebut berlangsung di hadapan para pihak yang hadir.

Kapolres menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus memastikan barang bukti yang telah diamankan tidak kembali disalahgunakan.

Menurut Gede, dengan menggunakan asumsi satu gram sabu berpotensi disalahgunakan oleh empat orang, barang bukti yang dimusnahkan tersebut diperkirakan berkaitan dengan potensi paparan narkotika terhadap lebih dari 35 ribu orang.

“Ini adalah bukti komitmen Polres Kepulauan Meranti bersama masyarakat dalam memerangi narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Gede.

Jalur Laut Menjadi Perhatian

Dugaan masuknya narkotika melalui jalur laut menjadi salah satu aspek yang disorot dalam pengungkapan perkara ini.

Secara geografis, Kabupaten Kepulauan Meranti berada di kawasan pesisir yang berhadapan dengan Selat Malaka. Kondisi tersebut menjadikan pengawasan terhadap pergerakan orang dan barang melalui jalur laut sebagai tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum.

Dalam kasus ini, polisi menduga sabu tersebut berasal dari Malaysia sebelum masuk melalui wilayah perairan Kepulauan Meranti dan direncanakan untuk dibawa menuju Pekanbaru.

Meski demikian, asal-usul barang, jalur masuk secara terperinci, serta keterlibatan pihak lain masih memerlukan pendalaman berdasarkan hasil penyidikan.

Pengungkapan jaringan narkotika tidak cukup hanya dengan menangkap orang yang membawa barang. Penelusuran terhadap pemasok, pengatur pengiriman, sumber pendanaan, dan pihak yang diduga mengendalikan distribusi juga menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara.

Rekam Jejak Pemberantasan Narkotika

Pengungkapan kasus ini juga menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti AKP Jimmy Andre, S.H., M.H., sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolsek Merbau dan terlibat dalam sejumlah operasi pemberantasan narkotika.

Dalam salah satu pengungkapan perkara sebelumnya, aparat disebut mengamankan barang bukti sekitar 30,7 kilogram sabu, 24,302 kilogram produk yang disebut happy water bermerek Lamborghini, serta ratusan cartridge vape yang diduga mengandung zat narkotika.

Polisi juga mengamankan 745 cartridge vape bermerek Popeye dan 289 cartridge lainnya dengan variasi warna berbeda yang diduga mengandung zat berbahaya.

Temuan tersebut menggambarkan tantangan pemberantasan narkotika yang terus berkembang. Peredaran barang terlarang diduga tidak hanya menggunakan pola konvensional, tetapi juga memanfaatkan berbagai bentuk produk untuk menyamarkan distribusi zat terlarang.

Namun, dugaan kandungan narkotika dalam produk tertentu tetap harus mengacu pada hasil pemeriksaan laboratorium dan fakta hukum dalam perkara terkait.

Pengalaman menangani perkara sebelumnya menjadi salah satu bagian dari upaya jajaran Satresnarkoba untuk mengembangkan pengungkapan terbaru, termasuk menelusuri jaringan yang diduga menghubungkan wilayah pesisir dengan pasar narkotika di daerah lain.

Tersangka Terancam Hukuman Berat

Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana berat, termasuk pidana penjara jangka panjang hingga pidana mati atau penjara seumur hidup untuk ketentuan tertentu, bergantung pada unsur tindak pidana yang terbukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penerapan pasal serta penentuan hukuman tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai proses hukum yang berlaku.

Sementara itu, pencarian terhadap S dan K masih menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara. Polisi diharapkan dapat mengungkap lebih jauh asal-usul narkotika, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penelusuran Jaringan Belum Selesai

Pemusnahan hampir 8,85 kilogram sabu ini menandai berakhirnya penguasaan barang bukti tersebut. Namun, pengungkapan jaringan yang diduga berada di balik pengiriman narkotika masih harus dilanjutkan.

Dua orang telah diamankan, sementara dua nama lainnya masih diburu. Polisi juga perlu menelusuri lebih jauh dugaan jalur pasokan, pihak yang memberikan perintah, serta tujuan distribusi barang tersebut.

Pengawasan jalur laut, tindak lanjut terhadap informasi masyarakat, dan pengembangan penyidikan menjadi bagian penting untuk mencegah wilayah pesisir dimanfaatkan sebagai jalur peredaran narkotika.

Keberhasilan pemberantasan narkotika tidak hanya diukur dari jumlah barang bukti yang disita dan dimusnahkan, tetapi juga dari kemampuan aparat mengungkap jaringan berdasarkan bukti serta memutus rantai distribusi yang terbukti melanggar hukum. (Mihrab.P)

Komentar