85.0 Gram Sabu Diamankan dari Warga Bangkinang

BANGKINANG, MORALRIAU.COM – IM (51) warga Jalan Agus Salim, Kecamatan Bangkinang Kota berhasil diringkus Satnarkoba Polres Kampar, darinya berhasil diamankan barang bukti berat 85.0 Gram, Sabtu (3/8/2024) sekira pukul 02.00 Wib.

Ia ditangkap saat berada di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Langgini. “Benar kita tangkap pelaku dan darinya berhasil diamankan 17 paket narkoba jenis sabu-sabu,” jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo.

Awalnya kepolisian mendapatkan informasi bahwa di Bangkinang Kota sering terjadi peredaran Narkoba, “Usai terima laporan itu, Tim langsung bergerak untuk mencari kebenarannya informasi tersebut,” ujar Kasat.

Selanjutnya dilakukan pencarian dan pelaku IM berhasil ditangkap di Jalan DI Panjaitan.

“Pelaku juga kita geledah dan ditemukan 17 paket sabu-sabu dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan kedalam tas sandang merk Volcom warna hitam,” terangnya.

Selanjutnya pelaku diinterogasi, ia mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari AR (DPO) sistim buang di daerah Jl. Paus Kota Pekanbaru.

“Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.

“Pelaku kita test urine dan ia positif Metamphetamine, 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)