Warga Desa Bukit Meranti Inhu Ditangkap Polisi, Ini Kronologisnya

INDRAGIRIHULU, MORALRIAU.COM – Pelaku pengedar barang haram jenis sabu-sabu, Inisial SPR alias Gundul (39) warga Desa Bukit Meranti Kecamatan Seberida Inhu terpaksa diringkus unit Reskrim Polsek Seberida karena kedapatan membawa sabu, yang akan dijual pada pelanggan.

Diringkusnya SPR Alias Gundulp pada  Sabtu 29 Mei 2021 kemarin senja, pada Pukul 18.30 WIB diruas jalan poros Pondok Indah Desa Payarumbai Kecamatan Seberida.

Dari tangan tersangka, diamankan, 2 paket sabu-sabu, masing-masing dengan berat kotor 0,11 gram dan 0,28 gram.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Selasa 1 Juni 2021 pagi melalui Rilis Relase Press Polres Inhu, mengatakan bahwa  penangkapan terhadap tersangka kasus Narkoba di wilayah Polsek Seberida itu adalah Benar.

Dijelaskannya, Bahwa Sabtu 29 Mei 2021 sore, pukul 16.00 WIB kemarin Kapolsek Seberida, Kompol Hendri Suparto S.Sos mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Seberida, Ipda Adam Malik N beserta anggotanya untuk melakukan penyelidi kan sekaligus memastikan kebenaran informasi dari masyarakat itu.

Tim turun kelapangan guna melakukan pengintaian dan penyelidikan, sekitar pukul 18.30 WIB, tim melihat seorang laki-laki duduk diatas sepeda motor jenis Honda Revo tanpa plat Nopol dipinggir jalan poros Pondok Indah Desa Payarumbai, laki-laki tersebut seperti menunggu seseorang.

“Parahnya lagi, orang tak dikenal itu seperti dalam pengaruh Narkoba.

Tim langsung mendekati dan meringkus  laki-laki yang mengaku bernama Gundul, ketika digeledah badan, ditemukan 1 kotak warna hitam yang berisi 1 paket sabu-sabu seperti sisa pakai dengan berat kotor 0,11 gram.

Kemudian, ditemukan lagi 1 paket sabu-sabu didalam jok sepeda motor Gundul dengan berat 0,28 gram, ada juga alat hisap sabu serta benda lainnya terkait Narkoba dan uang tunai Rp 650 ribu hasil penjualan sabu.

Tersangka mengaku barang haram itu miliknya yang akan dijual pada pelangganya, sedangkan 1 paket lagi adalah sisa pakai beberapa menit sebelum ditangkap,” ujar Misran.

Selanjutnya tersangka dan semua barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seberida untuk penyelidikan lebih lanjut, berkemungkinan, dalam pengungkapan kasus ini ada tersangka lain yang terlibat,” tutup Misran.

Tim MR : Rolijan

Komentar