MORALRIAU.COM – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai pemecatan terhadap 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) merupakan wujud tidak menghargai Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Kepala Negara.
Sebelumnya Jokowi telah memberikan arahan yang menegaskan bahwa TWK tidak dapat menjadi landasan KPK untuk memberhentikan para pegawai.
Hal ini juga sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengujian Undang-Undang No 19/20219 tentang Perubahan Kedua UU KPK.
Dalam putusannya itu, MK menegaskan bahwa dalam pengalihan status tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.
“Bahkan keputusan MK pun dilanggar ditabrak oleh pimpinan KPK ataupun Kepala BKN. Dan itupun (keputusan MA) diambil oleh Presiden Jokowi sebagai landasan ketika beberapa waktu lalu mengeluarkan pernyataan,” kata Kurnia yang dikutip dari kanal YouTube Sahabat ICW, Rabu (26/5/2021).
Lebih lanjut, Kurnia menegaskan konferensi pers yang dihadiri oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dan Kepala Badan BKN Bima Haria Wibisana pada Selasa (25/5/2020) ini merupakan sikap pembangkangan terhadap Presiden.
Sumber kompastv














Komentar