INDRAGIRIHULU, MORALRIAU.COM – Terkait peralihan saham, seharusnya antara penjual dan pembeli merujuk pada petunjuk aturan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), dan peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 14 Tahun 2015 tentang pedoman dan tata cara izin penanaman modal.
Demikian penegasan Wakil Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Rolijan, kepada awak media Selasa (19/112019), menegaskan Pemerintah daerah tidak membiarkan perusahaan peralihan saham, tanpa terlebih dahulu selesai di dalam. Hal tersebut diatur, agar tidak menimbulkan kerugian khususnya pada hak karyawan.
Salah satunya, PT.Alam Sari Lestari ( ASL ), dikabarkan beralih saham yang dibeli PT. Mentari, akibatnya ratusan hak pekerja atau buruh sebagai pesangon hingga saat ini masih bergejolak.
Dengan perlakuan tersebut lanjutnya’ dinilai telah mengkangkangi UU Ketenaga kerjaan, yang diatur harus terlebih dahulu menyelesaikan hak pekerja dalam perusahaan sebelum peralihan saham.
Adapun mediasi hasil laporan pekerja yang sebahagian telah mengabdi puluhan tahun mengeluarkan pesangon mereka (Pekerja.red), kan tidak masuk akal, inilah yang ditakutkan akan terjadi, bila pemerintah terindikasi membiarkan.
Isu berkembang tegasnya, lahan HGU PT. ASL dari luas 5.000 hektar lebih itu, masih cukup luas terlantar, bahkan puluhan tahun tidak dikelola dengan baik dan dibiarkan.
“Apakah pihak penerima HGU tidak termasuk mengkangkangi UU, khususnya di aturan pertanahan.” ujarnya bertanya.
Dijelaskan lagi’ sudah berapa luas HGU yang ditanggung jawapi pihak PT ASL melakukan pengolahan lahan dengan baik, artinya jangan dibiarkan begitu saja oleh instansi terkait, dampaknya berpengaruh tidak bagus.
Padahal aturan cukup tegas, yang dibatasi ketentuan waktu sesuai perencanaan pola pembangunan lahan untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit.
“Sehingga dikemudian hari, tidak menyalahkan masyarakat’ bila sebagian pengolahan oleh masyarakat tempatan, akibatkan kelalaian pemilik HGU itu sendiri.” tandasnya Rolijan.
Diluar HGU, pihak PT. ASL juga dinilai tidak konsisten memperhatikan pemeliharaan lahan Plasma seluas 2.000 hektar yang disepakati bersama sebelumnya, dimana piutang masyarakat selaku anggota koperasi yang terdiri dari dua desa tersebut yakni, Desa Talang Jerinjing dan Paya Rumbai, utangnya makin bertambah oleh pihak bank, bahkan tanaman plasma itu sendiri, kondisinya hampir replanting.
Maka dengan peralihan saham PT. ASL dengan PT. Mentari saat ini, perlu segera disikapi pemerintah, agar diketahui sebagai pertanggungjawaban pemilik saham yang baru.
Ditempat terpisah, Ketua DPC SPN Kabupaten Indragiri Hulu, Sawal Harap, mengatakan, terimakasih kepada Wakil Ketua IWO Inhu, menyikapi soal keluhan pekerja / buruh yang bergejolak di PT. ASL, ” Seharusnya tidak terjadi,” ujarnya.
Jika benar PT. ASL berpindah saham dengan PT. Mentari, perlu di lakukan perubahan izin, biar tidak menimbulkan kerugian negara dan lebih terjaminnya para pekerja untuk hak mereka.
“Bila perlu di publikasi untuk diketahui publik tentang peralihan kepemilikan HGU tersebut, dalam kelangsungan pembangunan yang lebih baik disektor pengolahan perkebunan di Kabupaten Indragiri Hulu,” pungkasnya. Tim. MR.(SUPRIADI)







Komentar