3 Pejabatnya Tersandung Korupsi, BTN: Kita Hormati Proses Hukum

JAKARTA, MORALRIAU.COM – Praktik korupsi terungkap di tubuh Bank BTN, bahkan praktik ini sempat dikupas oleh akun Twitter @digeeembok. Menurut akun tersebut ada salah satu pejabat di Bank BTN yang melakukan korupsi dan mengubah hasil uang haramnya menjadi beberapa aset, baik bergerak maupun yang tidak bergerak.

Dalam penjelasan akun @digeeembok, pejabat yang dimaksud adalah satu yang bekerja pada divisi Asset Management Division Bank BTN. Orang itu juga merupakan Ketua Serikat Pekerja BTN.

 

Merespons hal tersebut Direktur Keuangan BTN Nixon Napitupulu menyebutkan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan. BTN juga menurutnya akan memberikan hak-hak pelaku sebagai pegawai, salah satunya diberikan penasehat hukum.

“Intinya gini, kita hormati proses hukum aja. Kita murni hormatilah. Kalau memang harus siapkan penasehat hukumnya, hak-haknya, ya kita akan penuhi,” kata Nixon saar berbincang bareng wartawan, di kawasan SCBD, Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2020).

Dilansir dari detikcom, Nixon menegaskan, kalaupun harus ada barang-barang dan aset hasil korupsi yang harus disita, pihaknya pun akan menghormati keputusan tersebut.

“Kalau proses putusannya sendiri kan rasanya juga udah diperiksa di Kejaksaan Agung, kita hormatilah. Kalau harus ada yang disita negara ya silakan, kita hormati,” kata Nixon.

Kemudian, Nixon menjelaskan hal ini akan menjadi bahan instrospeksi diri bagi perusahaan. Dia menegaskan perusahaan akan melakukan proses perbaikan di kalangan internal.

“Pokoknya kalau buat BTN kita benerin prosesnya, internal kita lah kita pasti banyak yang diperbaiki,” pungkas Nixon.

Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Bank BTN. Tiga dari tujuh tersangka itu merupakan pejabat di Bank BTN, sementara sisanya adalah pihak swasta.

Salah satu pejabat BTN tersebut adalah pejabat Asset Management Division (AMD) sekaligus Ketua Serikat Pekerja BTN berinisial SW dengan surat penetapan tersangka bernomor TAP-01/F.2/Fd.2/01/2020. (*)

Komentar