3.727 Warga Binaan di Riau Mendapatkan Remisi Lebaran Idul Fitri 1441 H

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Sebanyak 3.727 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Riau, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.

Remisi tersebut diberikan dalam rangka Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah.

Dari jumlah total tersebut, sebanyak 3.706 orang mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan masa hukuman sebagian.

Sedangkan sisanya, sebanyak 21 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas.

Pemberian SK remisi secara simbolis kepada perwakilan WBP di seluruh Riau, dipimpin langsung Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Lucky Agung Binarto.

Kegiatan dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Minggu (24/5/2020).

“Pemberian remisi ini merupakan apresiasi yang diberikan negara terhadap warga binaan, yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan peningkatan kualitas diri selama berada di Lapas dan Rutan,” kata Lucky, seperti dkmuat tribunpekanbaru.

Lanjut dia, remisi yang diperoleh oleh warga binaan hendaknya dapat semakin memotivasi diri, untuk bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan lebih bertanggungjawab, yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari.

“Tak ada gading yang tak retak, semua manusia pasti pernah bersalah. Namun, manusia terbaik adalah manusia yang tidak mengulangi kesalahannya,” terangnya.

Sementara itu, secara nasional, di Hari Lebaran Tahun 2020 ini, Kemenkumham RI memberikan remisi kepada 105.325 WBP muslim, 365 orang diantaranya langsung bebas.

Pemberian remisi ini juga menghemat anggaran makan narapidana lebih dari 53 miliar rupiah dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp17 ribu rupiah perhari pada setiap orang.

Di Provinsi Riau terdapat 11 Lapas, 1 LPKA, dan 4 Rutan dengan jumlah WBP per 22 Mei 2020 sebanyak 11.645 orang yang terdiri dari 9.310 narapidana dan 2.335 tahanan. (*)

Komentar