26 Mei ASN Pemko Pekanbaru Harus Masuk Kerja, Ini Sanksi Jika Melanggar

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah harus kembali masuk kerja pada 26 Mei 2020 atau Senin pekan depan. Jika melanggar, ada sanksi yang akan menunggu.

“Jadwal masuk ASN tanggal 26 Mei karena cuti bersama Idul Fitri digeser ke akhir tahun,” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru Azwan, seperti dimuat Cakaplah Jumat (22/5/2020).

Lanjut Azwan, sesuai Peraturan Walikota (Perwako) siapa yang tidak masuk dalam satu hari tanpa keterangan akan dikenakan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 2 persen perhari.

“Apabila melebihi 5 hari maka tunjangan tidak dibayarkan sama sekali dan sudah masuk ke dalam kategori hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (*)

Komentar