KAMPAR, MORALRIAU.COM – Setelah sekitar 16 bulan dalam pelarian, JA (41), salah satu tahanan yang melarikan diri dari sel tahanan Mapolres Kampar, akhirnya berhasil ditangkap polisi.
JA diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Kampar pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Ia ditangkap di sebuah rumah milik warga di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, penangkapan JA berawal dari informasi mengenai keberadaan buronan tersebut.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan pengepungan. JA berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
“JA merupakan salah satu tahanan yang melarikan diri dari sel tahanan Mapolres Kampar. Selama 16 bulan kami terus melakukan pengejaran hingga akhirnya keberadaannya berhasil diketahui,” ujar I Gede Yoga.
Berdasarkan hasil interogasi awal, polisi memperoleh keterangan bahwa pelarian tersebut diduga telah direncanakan sebelumnya. JA mengaku mendapatkan gergaji besi dari seseorang berinisial GT yang kemudian digunakan untuk menggergaji bagian ventilasi besi sel tahanan.
Setelah berhasil keluar dari tahanan, JA juga diduga mengambil sepeda motor Honda Beat warna hitam milik warga untuk digunakan sebagai kendaraan pelarian.
Dari wilayah Kampar, JA kemudian melarikan diri menuju Palembang, Sumatera Selatan. Setelah beberapa waktu berada di luar daerah, ia kembali ke wilayah Kampar dan bersembunyi di Kecamatan Tapung.
“Perencanaan dilakukan selama sekitar satu bulan. Alat bantu diperoleh dari pihak luar. Saat melarikan diri, JA juga mengambil kendaraan milik warga. Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk GT yang disebut menyediakan alat tersebut,” jelasnya.
Menurut I Gede Yoga, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang membantu pelarian tersebut.
“Penangkapan ini menunjukkan bahwa pengejaran terhadap buronan terus dilakukan. Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan seseorang yang masuk dalam daftar pencarian untuk memberikan informasi kepada kepolisian,” katanya.
Setelah diamankan, JA diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait perkara yang sebelumnya menjeratnya.
Selain itu, penyidik juga akan mendalami dugaan tindak pidana lain yang dilakukan selama pelarian, termasuk dugaan keterlibatan JA dalam rencana pelarian tahanan dan dugaan pencurian kendaraan bermotor.
Polres Kampar memastikan pengusutan terhadap kasus tersebut masih berlangsung. Polisi juga tengah menelusuri keberadaan GT serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam membantu pelarian para tahanan.
Penangkapan JA menjadi bagian dari upaya kepolisian menuntaskan pengejaran terhadap tahanan yang melarikan diri dan mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa tersebut. (*)















Komentar