SIAK HULU, MORALRIAU.COM – Seorang pria berinisial FE (50) warga Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Siak Hulu dengan 12 paket Narkoba jenis sabu-sabu siap edar, Sabtu (13/1/2024) sekira pukul 22.00 WIB.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, pelaku diduga seorang pengedar yang ditangkap di rumahnya dan saat digeledah ditemukan barang bukti 12 paket sabu-sabu.
Awalnya, pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya, “Kemudian saya perintahkan Kanit Reskrim IPTU Jonera Putra bersama tim opsnal Polsek Siak Hulu Polres Kampar untuk menindaklanjuti informasi itu,” tenangnya.
Selanjutnya, Kanit Reskrim bersama tim Opsnal mendatangi rumah pelaku dan kemudian berhasil menangkap pelaku, “Dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 12 Paket narkotika di saku celana belakang yang saat itu disaksikan oleh Ketua RW,” terangnya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti, 12 Paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 4 lembar plastik bening, Handpohine Merk Xiaomi 11 T, kaleng rokok merk Gudang Garam Surya, sendok sabu dan mancis
“Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Siak Hulu untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat ( 1 ) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Asdisyah Mursyid. (lis)







Komentar