12 Kepala Daerah di Jatim Ditangkap KPK, Ini Solusi dari Khofifah

MORALRIAU.COM- Sebanyak 12 kepala daerah di Jawa Timur ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para kepala daerah tersebut di antaranya berasal dari Malang Raya, yakni Kota Batu, Kota Malang, dan Kabupaten Malang.

Gubernur Jawa Timur terpilih Khofifah Indar Parawansa memiliki langkah yang bisa ditempuh guna meminimalisasi terjadinya tindak pidana korupsi. Langkah itu dalam bentuk monitoring dan pengawasan yang dilakukan sejak tahap perencanaan RAPBD tingkat II maupun I dengan melibatkan KPK.

“Hari ini KPK membuka ruang untuk dikonsultasikan dari perencanaannya, bahkan konsultasi perencanaan bisa dilakukan secaraonline. Hal-hal seperti ini mudah-mudahan sudah terkomunikasikan, sehingga menjaga dan mengawal seluruh akuntabilitas dan responsibilitas kita,” kata Khofifah Indar Parawansa usai hadir di Festival Pesona Lokal Malang, Minggu (15/10/2018).

“Semua anggaran baik APBD tingkat II maupun I hari ini, tidak cukup hanya mengandalkan pada saat monitoring dan pengawasan paska pelaksanaan. Sekarang monitoring dan pengawasan saat perencanaan. Itu lebih clear dan memastikan bahwa yang kita rencanakan semua sudah dengan penuh kehati-hatian dengan penuh akuntabilitas dan sudah dengan proses monitoring dari KPK,” kata dia lagi.

Kata Khofifah, akhir Agustus lalu sudah dilakukan telaah APBD provinsi dan RAPBD Kab/Kota untuk APBD 2019 oleh KPK. Upaya itu diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kinerja dan pencegahan tindak pidana korupsi.

“Sehingga semua sudah merasa bekerja dalam suasana clear and clean, yang menurut saya menjadikan kenyamanan kita bekerja, dedikasi kita dan produktivitas terhadap pekerjaan kita,” katanya.

Ditegaskan Khofifah, pengawasan biasanya oleh BPKP atau BPK di akhir program, tetapi sekarang ini sudah harus dikomunikasikan dengan KPK sejak perencanaan. Langkah itu pernah dilakukan saat Khofifah menjabat sebagai Menteri Sosial.

Awal perencanaan seluruh tim dikumpulkan guna mendengarkan dari Tim Pencegahan KPK. Setelah itu dilakukan koordinasi sampai dipastikan bahwa rencana atau program sudah disusun dengan penuh kehatian-hatian, akuntabilitas, responsilitas dan terpantau KPK.

“Itu menurut saya bisa kita lakukan, masing-masing kita mengawalnya mulai dari perencanaan,” pungkasnya.

 

Liputan6.com

Komentar