PEKANBARU, MORALRIAU.COM – DPRD Riau menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi badan pembentukan peraturan daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029. digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Senin (4/8/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Akhmad Tarmisi didampingi Wakil Ketua Budiman Lubis serta dihadiri oleh anggota DPRD Riau lainya. Dari Pemerintah Provinsi Riau dihadiri oleh Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Elly Wardhani bersama Forkopimda.
Wakil Ketua DPRD Riau Akhmad Tarmizi mengatakan sesuai ketentuan pasal 80 huruf I peraturan DPRD Riau nomor 1 tahun 2020 tentang tata rertib DPRD Riau. Adapaun salah satu tugas badan pembentukan peraturan daerah memberikan masukan kepada pimpinan DPRD atas rancangan peraturan daerah yang ditugaskan badan musyawarah.
“Perihal rekomendasi badan pembentukan peraturan daerah terkait Ranperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2025-2029,” ujarnya.
Disampaikan, adapun pemikiran suatu rekomendasi, berdasar Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah. Pembangunan jangka panjang dan pembangunan jangka menengah daerah serta tata cara perubahan. Rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah.
Kemudian bahwa Bapemperda DPRD Riau telah melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal terkait pembagunan daerah Kementerian Republik Indonesia pada tanggal 19 Juli 2025.
Dalam pembahasan Ranperda tentang pembangunan daerah terpencil di Riau tahun 2025-2029 dengan hasil sebagai berikut:
a. berdasarkan Pemendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara pelaksanaan pembangunan daerah, pembangunan jangka menengah daerah harus ditetapkan paling lambat 30 hari setelah kepala daerah dilantik berdasarkan pasal 17 ayat 2, jika RPJMD tidak ditetapkan tepat waktu konsekuensi sesuai pasal 49, Pemendagri 86 tahun 2017.
b. RPJMN menjadi acuan pertama untuk penyesuan perencanaan dalam pembangunan daerah. Pemerintah Provinsi wajib menyesuaikan RPJMD dengan prioritas nasional RPJMN penyesuaian menyakup alokasi anggaran APBD dan segala prioritas program nasional integritas isu strategis dicitalisasi ketahanan pangan, iklim dan pengentasan kemiskinan.
“Berdasarkan uraian tersebut pembahasan Ranperda tentang (RPJMD) tahun 2025-2029 dapat dilanjutkan,” sebutnya. (Wir)
